BURUH TINTA.CO.ID, KAL-TIM,- Seorang bocah bernama PTA (6) asal Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur terpaksa dilarikan ke RSUD AW Sjahranie Samarinda karena mengalami luka serius hingga tak sadarkan diri alias koma. Diduga kuat, PTA dianiaya Susanti alias Abay (23), pasangan lesbi tante PTA.
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, melalui Kapolsek Sangasanga Iptu Muhammad Afnan membenarkan kejadian itu. Saat ini PTA masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
“ Sejak kemarin (Senin,Red) korban sudah dibawa ke rumah sakit dan menjalani operasi karena pendarahan di dalam kepalanya. Namun hingga kini dia masih koma dan belum sadarkan diri,” jelas Muhammad Afnan, Selasa (1/10/2019) siang.
Sementara Susanti alias Abay (23) berhasil diamankan Selasa pagi di Kelurahan Jawa. Karena saat dilaporkan oleh nenek PTA ke Polsek Sangasanga, Senin (30/9/2019) kemarin, Susanti sempat melarikan diri.
“Tersangka sudah kami amankan,” ucap Afnan.
Penganiayaan terhadap PTA ini terjadi dirumah tantenya di Jalan Simpang Tani, Kelurahan Jawa. Penganiayaan itu dikarenakan Susanti kesal dengan kenakalan PTA. Sehingga Susanti kerap menganiaya PTA menggunakan sepatu, hanger (gantungan baju), serta ikat pinggang.
“Korban sudah sering dipukul kepala dan badannya dengan benda tersebut. Sampai akhirnya korban kritis dan dilarikan ke rumah sakit tantenya,” jelas Kapolsek.
Masih kata Kapolsek, Muhammad Afnan, kasus itu baru terungkap saat di rumah sakit. Ketika dilakukan pemeriksaan oleh dokter, diketahui kalau PTA habis dianiaya.
“Kasus ini terungkap saat pihak rumah sakit menghubungi kami dan mengatakan ada korban penganiayaan anak di Sangasanga,” ungkap Afnan.
Usai menerima informasi itu, Kapolsek beserta personil langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat di rumah sakit, Kapolsek bertemu dengan ibu kandung PTA. Setelah ditelusuri, penganiayaan terhadap PTA dilakukan oleh Susanti.
“Saksi korban yakni tantenya sendiri, tapi karena diancam akan dibunuh oleh pelaku, tantenya tidak berani cerita,” terangnya.
Afnan menambahkan, Susanti adalah pasangan lesbi tante PTA. Sejak 5 bulan terakhir, mereka tinggal serumah bersama PTA.
“Orang tua korban sudah cerai, sehingga korban dirawat oleh neneknya di Sangasanga. Namun sejak 5 bulan ini, korban tinggal bersama tantenya,” jelas Afnan.
Terkait kasus ini, Susanti sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti penganiayaan.
“Kami masih mendalami kasus ini. Saat ini pelaku masih kita mintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis: Rusmin
Editor: Wawan cep
Komentar