Bisnis Prostitusi SPG Online Terbongkar, Satu Mucikari Ditangkap Polisi

BURUH TINTA.CO.ID, Jawa Timur,- Seorang wanita berinisial KS, 20 tahun, warga Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur diamankan polisi setelah terbukti menjual temannya ke pria hidung belang.

Mantan ladies club (LC) ini ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar Kota setelah menjual NDL, seorang Sales Promotion Girl (SPG) yang merupakan temannya sendiri.

“KS ini juga target Operasi Pekat Semeru 2019, tapi kita berhasil menangkap setelahnya,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Jumat (31/5/2019).

Lanjut Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, modus yang digunakan KS yaitu menawarkan temannya NDL melalui Aplikasi Whatsapp (WA).

“Foto NDL dan cewek-cewek lainnya yang rata-rata bekerja sebagai SPG disebar kepada para pelanggannya melalui aplikasi Whatsapp,” ucap Adewira.

“Harga yang dipatok Rp 1,2 juta. KS bertindak sebagai mucikari menerima upah Rp 300 ribu rupiah sekali kencan,” tutur Adewira.

Mendapat informasi praktik KS, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota langsung menyelidiki keberadaan KS hingga ditemukan.

“Pada suatu malam, KS terpantau mengantar temannya ke sebuah hotel di Jalan Anjasmoro, Kota Blitar,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 506 KUHP, dikutip dari jatimnow.com.

Editor: Shinta Maya

Advetorial DPRD Jeneponto

Komentar