BURUH TINTA.CO.ID, JENEPONTO,-
Menggunakan jasa calo ketika membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), masih digemari sebagian masyarakat karena diklaim bisa lebih mudah dan cepat. Tapi sejatinya, hal tersebut justru merugikan.
Kerugian paling terlihat ialah dari segi biaya, karena menggunakan jasa calo lebih mahal dibanding pengurusan SIM secara mandiri. Sementara pemohon juga harus tetap menjalani berbagai tahapan pembuatan SIM sebagaimana mestinya.
Kasat Lantas Polres Jeneponto AKP Ilham menghimbau agar para pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM) tidak menggunakan jasa calo.
“Bagi masyarakat Jeneponto yang akan mengurus SIM jangan sekali-kali menggunakan jasa calo,” kata AKP Ilham, Kamis (12/12/2019).
Lanjut Ilham, jika ada masyarakat yang ketahuan menggunakan calo saat bermohon SIM, maka akan dipanggil.
“Kami sudah laporkan ke provost untuk membantu mengawasi dan melakukan pemeriksaan di kantor pelayanan pembuatan SIM,” tuturnya.
Ilham juga mengaku jika pihaknya telah membuka kotak layanan pengaduan untuk pengurusan surat ijin mengemudi.
“Kami juga siapkan kotak aduan, jadi kalau ada calo akan diamankan oleh Provos,” tuturnya.
Ilham berharap agar masyarakat ikut berpartisipasi mengadukan ke pihaknya jika ada yang menawarkan membantu untuk mengurus SIM apalagi meminta imbalan atau bayaran lebih.
“Ikuti saja prosedur dalam pengurusan SIM, agar tidak merasa di persulit,” tutupnya.
Penulis: Awal
Editor: Wawan cep
Komentar