Buruh Tinta.com, Solok-Sumbar,- Seorang pria berinisial RP (49) warga Kota Solok, Sumatera Barat, tega memperkosa dua anak tirinya berulang kali.
Kasus pencabulan terungkap, setelah kedua korban yang masih duduk di kelas 5 sekolah dasar tersebut mengadu ke wali kelasnya.
Setelah mengadu ke wali kelasnya, akhirnya korban didampingi para guru melaporkan RP ke polisi.
Pelaku yang diketahui bekerja sebagai buruh bangunan itu, kemudian diringkus oleh anggota Satreskrim Polres Solok Kota di rumahnya.
Dari pengakuan korban kepada wali kelasnya, pencabulan itu telah dilakukan berulang kali oleh ayah tirinya selama dua tahun.
Awalnya, Wali kelas korban sempat merasa curiga dengan perubahan perilaku kedua korban saat berada di sekolah.
Saat ditanya, korban akhirnya mengaku telah dicabuli ayah tirinya selama dua tahun.
Dan korban tidak berani mengadu ke orang lain, sebab diancam oleh pelaku akan menceraikan ibunya jika perbuatan bejatnya diketahui orang lain.
Pelaku akan dijerat Pasal 82 KUHP tentang pencabulan, dan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com, dengan judul “Tak Kuat Tahan Nafsu, Pria di Solok Tega Perkosa 2 Anak Tirinya”.
Komentar