Biadab! Kakek 68 Tahun di Blitar Cabuli Bocah 4 Tahun

BURUH TINTA.COM, Blitar, JATIM,- Seorang kakek bernama Nyot (68) warga Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, tega mencabuli Mawar (4) (samaran,red).

Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetiyo mengatakan, kejadian tersebut berawal saat korban bermain di rumah pelaku.

Terungkapnya kasus tersebut, saat korban mengeluh sakit di bagian kemaluannya kepada ayahnya. Karena curiga, ayah korban memandikannya. Saat itu, korban semakin merasakan sakit.

Karena curiga dengan pelaku, kemudian ayah korban memangil anak pelaku dan menceritakan kejadian tersebut. Setelah diklarifikasi pelaku mengakui telah mencabuli korban.

“Korban ini sering bermain di rumah pelaku, yang rumahnya berdekatan. Atas kejadian tersebut akhirnya ayah korban melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar, “ ungkap AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetiyo Rabu (8/7/2020).

Polisi yang mendapatkan laporan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku.

Sementara Nyot mengaku, tega mencabuli korban karena sudah lama tidak berhubungan badan.

“Saya tega karena sudah lama tidak berhubungan badan, ” ujar Nyot.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Reporter: Rusmin

Editor: Shinta maulinda

Komentar