BURUHTINTA.CO.ID, LUWU TIMUR,-Warga Laroeha, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasponda, Luwu Timur, di hebohkan dengan penemuan mayat perempuan berusia enam tahun yang sempat menghilang waktu jam pulang sekolah, lalu ditemukan sudah tidak bernyawa di salah satu kebun sawit milik warga.
Korban SHN (6) ditemukan tergeletak bersimbah darah dan tanpa busana diparit dengan 37 luka bekas tusukan.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP. Andi Malloroang mengatakan, tersangka JSN (25) sudah diamankan dan akan dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 338 dan pasal 285 dengan ancaman hukuman penjara 15-20 tahun hingga seumur hidup. Karena masuk kategori pembunuhan sadis dan undang-undang perlindungan anak.
“Akan dikenakan pasal berlapis dimana pasalnya 338 dan 285 serta dikenakan pula undang-undang perlindungan anak, yang ancaman hukumannya 15-20 tahun hingga seumur hidup,” ungkap Andi Malloroang, Rabu (31/18/2018).
Lanjut dia, pelaku menghabisi korban, disebabkan korban menangis saat pelaku memasukkan alat vitalnya ke alat vital korban. Pada saat menangis pelaku panik dan takut.
“Iya, pelaku berusaha menghilangkan jejak, sehingga pelaku mengambil sebilah pisau dan menancapkan ke tubuh korban berulang kali. Akibatnya, terdapat beberapa luka tusukan serta memar disekujur tubuh korban, “jelas Andi Malloroang.
Diketahui korban ditemukan sekira pukul 17.00 Wita, sedangkan pelaku berhasil dibekuk dan langsung diamankan di Polres Luwu Timur sekira pukul 22.00 Wita.
Sekitar pukul 23.00 Wita, Kasat Lantas, AKP. Andi Ali Surya bersama Kasat Reskrim, AKP. Andi Akbar Malloroang, mendatangi langsung TKP untuk meredam massa dari pihak keluarga korban yang akan membalas perlakuan pelaku.
“Saat ini Polres Luwu Timur telah melakukan penggalangan dan pengamanan terhadap orang tua korban dan keluarga tersangka untuk menghindari provokasi yang tidak bertanggung jawab yang bisa mengganggu kamtibmas,”pungkas Andi Akbar Malloroang.
Penulis : Albadru
Editor : Wawan Ceper
Komentar