BURUH TINTA.CO.ID, JAKSEL,- Seorang ayah tega mencabuli anak tirinya di depan ibu kandungnya sendiri. Entah apa yang ada di pikiran Mira (39). Ia membiarkan anak kandungnya, KN (15) disetubuhi oleh sang suami, Rahmat (43) di depan matanya sendiri.
Bahkan, dengan perasaan tak bersalah, Rahmat yang merupakan ayah tiri KN (15) melakukan hubungan intim dengan sang istri.
Peristiwa itu terjadi pada pertengahan Desember 2018 silam di Jalan Tan Malaka, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan.
Saat itu, KN yang sedang berada di dalam kamar mandi terkejut ketika Rahmat mengetuk pintu sambil memanggilnya. Rahmat meminta KN untuk membuka pintu kamar mandi. Tetapi, karena takut, KN tak menuruti permintaan ayah tirinya.
Rahmat mendobrak pintu, membuat KN terkejut. Rahmat seperti orang kesetanan segera mendekap KN yang saat itu tidak berbusana.
Sambil menguasai KN, Rahmat membuka seluruh bajunya. Aksi pencabulan pun dilakukan oleh Rahmat dalam posisi membelakangi tubuh KN.
KN sempat berteriak, berharap sang ibu datang dan menolongnya. Tapi apa yang terjadi justru di luar dugaan.
Saat sang ibu datang, bukannya marah atau menolong, sang ibu justru meminta agar KN tidak melawan saat disetubuhi.
Dalam kepedihan mendalam, KN tak bisa berbuat apa-apa lagi.
Di saat bersamaan, sang ibu melepaskan semua pakaiannya. Usai menyetubuhi KN, Rahmat kemudian meraih tubuh Mira kemudian mereka bersetubuh di depan KN.
Sambil menahan rasa sakit pada kemaluan, KN hanya bisa diam lemas melihati pemandangan yang tak pernah ia bayangkan sebelumnya.
Sementara, seperti tak menghiraukan apa yang KN rasakan, Rahmat dan Mira larut dalam percintaan di kamar mandi sempit itu.
“Ini perbuatan yang sangat tidak pantas,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Andi Sinjaya saat mengawali cerita dugaan pencabulan anak di bawah umur yang menghadirkan dua tersangka, Rahmat dan Mira, di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).
Usai kejadian itu, Mira dan Rahmat mengancam agar KN tak bercerita kepada siapapun dan menjanjikan KN uang sebesar Rp.200.000 serta sebuah handphone baru.
Sejak itu KN memilih diam karena bingung harus bercerita kepada siapa.
Namun, rupanya kedua orangtuanya punya rencana lain untuk mengulangi aksi bejatnya.
Di suatu siang di penghujung Desember, saat KN sedang berada di depan rumah bersama adiknya, ia dipanggil ibunya masuk ke dalam rumah, kemudian dibimbing ke kamar.
Di kamar itu, Rahmat sudah menunggu dalam keadaan tak berbusana. Bagai singa lapar, Rahmat langsung meraih KN dan melepas semua baju yang dikenakan KN. Untuk kedua kalinya, KN diperkosa di hadapan sang ibu.
“Saat kejadian itu, ibunya diam saja menyaksikan. Usai kejadian kedua ini, korban diberikan uang Rp.200 ribu dan handphone,” terang Kompol Andi.
Semenjak itu, ia merasakan hidupnya, terutama masa depannya hancur. Ia jadi takut ketika berada di rumah.
KN berpikir peristiwa menjijikkan itu bakal menjadi kenangan terburuk di dalam kehidupannya.
Makin lama menahan rasa takut, KN semakin menderita. Ia akhirnya memutuskan mengadukan apa yang menimpanya kepada ayah kandungnya, SI (43).
SI murka mendapat aduan dari anaknya. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Polisi yang menerima itu, kemudian menangkap Rahmat dan Mira di rumahnya di Jalan Tan Malaka.
“Korban sangat trauma dengan kejadian itu. Kami menggandeng UPT P2TP2A (Unit Pelaksana Tugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak) Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pendampingan psikologis kepada korban,” terangnya.
Kompol Andi menambahkan, dari pengakuan pelaku, ide untuk mencabuli KN terlontar dari Rahmat.
“Rahmat menyampaikan niatnya ke sang istri. Dan istrinya mendukung bahkan membantu. Nanti kami akan periksa juga psikologis kedua tersangka ini, kenapa sampai begitu bahkan sampai senang berhubungan badan di depan anak kandungnya,” tutur Kompol Andi.
Kedua tersangka kini meringkuk di rumah tahanan Mapolrestro Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum.
Mereka diancam Pasal 76d junto 81 Undang-undang RI No35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Editor : Shinta
Komentar