Berusaha Kabur, Bripda AG Tersangka Penculik Siswi SMP Ditembak Polisi

BURUHTINTA.CO.ID, Nasional, – Tindakan Bripda Andre Gunawan benar-benar menyulut emosi jajaran Polda Kalimantan Selatan. Oknum anggota Polres Kotabaru ini merupakan pelaku tunggal penculikan terhadap siswi SMPN 5 Banjarbaru dengan motif memeras orangtua korban sebesar Rp 150 juta sebagai tebusan.

Siswi kelas II SMPN 5 Banjarbaru berinisial AN (14) diculik pada Rabu (9/1/2019), sekitar pukul 15.00 Wita, selepas pulang dari sekolah, ketika menunggu jemputan orang tuanya.

Beruntung, warga dan dewan guru SMPN 5 Banjarbaru pun berhasil menemukan korban yang disekap di kawasan Jalan Aneka Tambang, Cempak Baru, dalam kondisi terikat lakban.

Selanjutnya, korban pun menjalani pemulihan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru.

Kemudian, Sabtu (12/1/2019), Bripda AG berhasil dibekuk Unit Buser Polres Banjarbaru. Namun, sewaktu pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Banjarbaru, pelaku berhasil kabur. Hingga akhirnya, dibekuk kembali pada Minggu (13/1/2019) dinihari, sekitar pukul 03.30 Wita, di kawasan Jalan Karang Rejo, Kelurahan Guntung Manggis, Banjarbaru.

Pelaku pun akhirnya dihadiahi timah panas di kedua kakinya. Ternyata, Bripda AG tak hanya disangkakan kasus penculikan, juga pencabulan terhadap korbannya.

Dalam jumpa pers di Banjarmasin, Senin (14/1/2019), Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Mochammad Rifa’i membenarkan jika pelaku penculikan siswi SMP Negeri 5 Banjarbaru adalah Bripda AG.

“Dia anggota Polres Kotabaru. Yang bersangkutan melakukan tindakan pidana penculikan dengan dalih terlilit utang di Kotabaru. Dia juga terbukti desersi dan meninggalkan tugas terhitung sejak 25 Desember 2018 lalu, tanpa pemberitahuan kepada atasannya,” kata Kabid Humas Polda Kalsel didampingi Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Irianto.

Tak hanya dikenakan pasal penculikan dan penyekapan dalam KUHP dan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, Mochammad Rifai memastikan tersangka AG juga dikenakan dengan Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 01 Tahun 2003 dan PP 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara dan dipecat tidak hormat.

“Kami mohon maaf dengan adanya anggota kami yang melakukan tindak pidana. Kami pastikan penegakan hukum tidak pandang bulu. Semoga kejadian ini yang terakhir,” kata perwira menengah tinggi Polda Kalsel ini.

Menurut Rifai, saat ini penyidik Satreskrim Polres Banjarbaru juga mengembangkan kasus itu tak hanya berkutat pada motif ekonomi, karena tersangka mengaku menjalankan aksi penculikan akibat terlilit utang.

“Memang, antara pelaku dan korban tidak saling kenal. Dia menculik korban saat itu karena si korban tengah menunggu jemputan orang tua. Untuk korban saat ini masih mengalami trauma dan tengah dalam masa pemulihan yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Banjarbaru,” tutur Rifai.

Sekadar mengingatkan dalam penangkapan Bripda AG, petugas Satreskrim Polres Banjarbaru pun bertindak tegas. Saat membekuk tersangka, sempat terdengar enam hingga tujuh kali tembakan guna melumpuhkan Bripda AG yang merupakan anggota Satreskrim Polres Kotabaru ini.

Hingga akhirnya, empat butir peluru bersarang di kedua kaki Bripda AG, yang tercatat tinggal di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut itu pada Minggu (13/1/2019) dini hari, sekitar pukul 03.30 Wita.

Pelanggaran tindak pidana yang dilakukan Bripda AG, menambah panjang deretan anggota kepolisian di jajaran Polda Kalsel yang melakukan pelanggaran tindak pidana.

Berdasar data Polda Kalsel, tercatat selama 2018, ada 13 anggota polisi yang melakukan pelanggaran tindak pidana, naik 225 persen dibandingkan tahun 2017 hanya empat personel. Selama tahun 2018, Polda Kalsel juga telah memecat dengan tidak hormat sebanyak 17 personel, naik dibandingkan tahun 2017 terdata ada 14 anggota kepolisian.

Editor : Wawan ceper

Advetorial DPRD Jeneponto

Komentar