Bermodal Iming-Iming Kelereng, Remaja di Jeneponto Tega Cabuli Bocah SD

Pemuda berinisial RWS (17) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jeneponto

BURUHTINTA.CO.ID, JENEPONTO,-Seorang Pemuda berinisial RWS (17), berurusan dengan polisi. Itu setelah dia mencabuli NH (7), usai menyaksikan video porno dari ponsel rekannya.

Kapolres Jeneponto, AKBP Hery Susanto, menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus itu di lantai II Aula Mapolres Jeneponto, Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (9/8/2018).

Siang itu, Selasa (7/8/2018) RWS tak kuasa menahan birahinya. Waktu itu, dia melihat NH sedang bermain di sekitar rumahnya. RWS kemudian memanggil bocah perempuan itu untuk naik ke rumahnya. “Adek mau kelereng? ayo ikut naik ke rumah,” ajak RWS.

Diimingi kelereng, NH pun mau. Dia kemudian ikut naik ke rumah RWS yang saat itu sedang dalam keadaan kosong. Di rumah itu, RWS pun melampiaskan nafsu birahinya kepada NH.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, RWS pun meminta korban pulang ke rumahnya. Namun, sial bagi RWS, setiba di rumahnya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kedua orangtuanya.

Mendengar laporan sang anak, orangtua korban akhirnya melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polsek Tamalatea, guna memproses secara hukum apa yang dilakukan RWS.

“Saya sempat bertanya tadi, kejadiannya kan Selasa siang, pengakuan pelaku (RWS) ini, ia terpengaruh oleh video film dewasa yang ditontonnya melalui handphone temannya waktu hari Minggu,” tutur Kapolres Jeneponto, AKBP Hery Susanto.

Menurut Hery, ada sekitaran ratusan video porno yang dikoleksi oleh rekan pelaku, yang identitasnya belum diketahui.

“Jadi, ada ratusan koleksi video porno yang ada di handpone temannya itu,” ujar Hery.

Akibat perbuatannya, RWS diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Anak.

“Karena ini masih di bawah umur kita terapkan Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya di atas lima tahun,” jelas Hery.

Kini RWS sudah mendekam di sel tahanan Polres Jeneponto, sembari menunggu hasil dari persidangan. Sementara korban saat ini dalam pengawasan kedua orangtuanya.

Penulis: Ayyubi

Editor: Aswin

Komentar