BURUH TINTA.CO.ID, Jawa Timur,- Seorang penjual bakpao dibekuk Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang. Pelaku atas nama Darsono alias Embah (23), warga Dusun Sumbernongko, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Jawa Timur ditangkap petugas atas kasus tindak pidana asusila dengan seorang gadis dibawah umur.
Korban sebut saja Ine (15), warga Dampit, Malang, dibawa kabur pelaku dan disetubuhi berkali-kali. Pada petugas, Darsono berdalih sudah pacaran dengan korban selama 6 bulan.
“Saya kenal lewat facebook. Lalu kita pacaran, sudah 6 bulan pacaran,” ungkap Darsono, Kamis kemarin (2/5/2019) saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Malang.
Perbuatan asusila Darsono ia lakukan pada Minggu (21/4/2019) lalu. Saat itu, tersangka menelepon korban dan menjemputnya di rumah pukul 03.00 WIB. Selanjutnya, Darsono membawa Ine ke Stadion Kanjuruhan, Malang.
Hingga 4 hari lamanya, Ine tak juga diantar pulang. Selama bersama dengan pelaku, korban disetubuhi hingga 6 kali.
“Mau saya antar pulang, tapi pacar saya nggak mau. Alasannya takut dimarahi kakaknya kalau pulang,” terang Darsono.
Selama bersama dengan korban, tersangka membawa kekasihnya menginap di rumah kerabat pelaku di daerah Pagak.
“Saya bawa ke rumah kakak ponakan di Pagak. Di tempat itu saya setubuhi 6 kali,” akunya.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana mengatakan, karena korban tidak pulang ke rumah selama 4 hari, orangtua korban akhirnya melapor.
“Korban masih siswi SMP. Tersangka kita jerat pasal 81 jo pasal 76d dan pasal 82 jo 76e UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Shinta/yuniakunfb
Editor: Wawan cep
Komentar