BURUH TINTA.COM, BARRU,- Tim dari Kepolisian Resort (Polres) Barru, dipimpin Kabag Ops, Kompol Andi Sundra, melakukan penggerebekan terhadap para pelaku perjudian sabung ayam, di Dusun Alakkang, Desa Manuba, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Sabtu (13/6/2020) kemarin.
Kapolres Barru, AKBP Welly Abdillah, SH. S.IK, melalui Kasubag Humas, AKP Sainuddin mengatakan, kegiatan perjudian sabung ayam tersebut dikemas dalam bentuk pesta adat Cera Cera yang merupakan tradisi Masyarakat Kabupaten Barru usai panen padi. Namun pesta adat itu dimanfaatkan oleh para pelaku sebagai ajang taruhan uang dalam sabung ayam.
“Kegiatan judi sabung ayam tersebut berlangsung dari pukul 09.00 Wita dan rencananya selesai pada pukul 18.00 Wita, selama dua hari berturut-turut sampai dengan hari Minggu tanggal 14 Juni 2020,” kata Sainuddin, Minggu (14/6/2020).
Dari penggerebekan tersebut lanjut Sainuddin, polisi berhasil mengamankan pelaku AM (60), warga Cempaga, Desa Siddo, Kecamatan Soppeng Riaja bersama barang bukti 3 ekor ayam, taji ayam 1 bilah, arena sabung ayam, kendaraan roda empat dan roda dua.
“Hasil interogasi sementara, pelaksana judi yaitu DRM (45) warga Nepo, Desa Nepo Kecamatan Mallusetasi dan MNC (40) warga Palanro, Kelurahan Palanro, Kecamatan Mallusetasi, Barru,” terang Sainuddin.
Sainuddin menambahkan, pelaku dan barang bukti serta kendaraan roda dua dibawa ke Mapolres Barru untuk diamankan.
“Polisi mengalami kesulitan saat menangkap pelaku sebab lokasi arena judi sabung ayam berada di lereng bukit. Selain itu, polisi dengan mudah terlihat dari lokasi arena sabung ayam,” pungkas Sainuddin.
Reporter:Asriadi
Editor: Wawan A.Ceppi









Komentar