Buruhtinta.com, Luwu Timur, – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Wotu Luwu Timur tetapkan Bendahara UPKD Desa Teromu sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Bendahara UPKD Desa Teromu langsung Ditahan Penyidik Kejaksaan Cabjari Wotu Luwu Timur setelah menjalani serangkaian Pemeriksaan.
“Tersangka langsung di tahan, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Dana Bergulir (stimulan),” Kata Kacabjari di Wotu Luwu Timur, Asnaeni.
Ia mengatakan, tersangka diduga melakukan Penyelewengan Dana Bergulir (stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakt Pedesaan (P2MP) Desa Pancakarsa Kecamatan Mangkutana Luwu Timur pada Tahun 2010-2014 sebesar Rp 350.000.000.
“Ada indikasi Penyelewengan pengembalian Dana dari kelompok masyarakat digunakan secara pribadi yang merugikan Negara Rp 200 juta lebih. Dan tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 21 Juli 2022 s.d tanggal 09 Agustus 2022,”kata Asnaeni
Atas Perbuatanya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 huruf b atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b atau Pasal 8 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Ke-1 KUHP. (@nt)
Komentar