BURUH TINTA.CO.ID, JAWA TIMUR,- Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Kediri, Jawa Timur diringkustanpolisi setelah terbukti menyetubuhi santriwatinya yang masih di bawah umur.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, oknum pengasuh ponpes itu berinisial MN (38). Tersangka merupakan guru mengaji di pondok pesantren tersebut.
“Persetubuan itu dilakukan tersangka pada santriwatinya sejak tahun 2017,” ungkap Lukman, Rabu (29/1/2019).
AKBP Lukman Cahyono menambahkan, tersangka mulai menyetubuhi korban sejak korban duduk di kelas 3 SD hingga kelas 6 SD. Setelah menyetubuhi korban, tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
“Sudah tiga tahun tersangka menyetubuhi korban,” ujar Lukman.
Setelah diperiksa, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya. Aksi itu ia lakukan setelah korban pulang dari sekolah. Korban dipanggil oleh tersangka dan dirayu supaya mau masuk ke dalam kamar. Setelah itu, tersangka menyetubuhi korban.
“Tersangka melakukan perbuatan itu di dalam kamar saat kondisi sepi,” terangnya.
Korban yang sudah tidak kuat dengan perbuatan tersangka, akhirnya bercerita kepada teman dan guru mengaji lainnya. Cerita tersebut juga didengar oleh keluarga, sehingga mereka tidak terima dan melaporkan tersangka ke polisi.
“Kami menerima laporan itu dari keluarga korban lalu tersangka kami amankan dari pondok,” pungkasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ( Ekh).
Editor : Shinta
Komentar