BURUH TINTA.CO.ID, KAL-BAR,- Seorang oknum kepala sekolah dasar, IS (55) di salah satu desa di Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak, Kalimantan Barat mencabuli 11 murid laki-lakinya sendiri dan baru terungkap pada September 2019.
Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan didampingi Kasat Reskrim IPTU Idris dalam press release, Rabu (16/10/2019) memaparkan, kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oknum kepala sekolah terungkap pada 6 September 2019 pukul 15.00 WIB setelah orang tua murid mendengar cerita dari anaknya.
Menurut keterangan saksi, korban telah disuruh mengulum alat kemaluan pelaku di ruang kerjanya. Korban diancam tidak diberikan ijasah jika tidak menuruti perintah oknum kepala sekolah tersebut.
“Sehingga korban bersedia melakukannya dan alat kelamin korban juga digulum oleh terlapor. Kejadian tersebut lebih dari satu kali dan sering dilakukan oleh terlapor terhadap korban,” terang Kapolres.
Kasat Reskrim IPTU Idris menambahkan, aksi pencabulan sudah dilakukan pelaku sudah lama berlangsung bahkan korban sudah ada yang duduk di bangku SMP.
“Pelaku IS sudah ditetapkan tersangka dan masih proses sidik dan menunggu hasil psikiater,” kata Kasat Reskrim.
Adapun pasal yang disangkakan
Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Penulis: Yusmin
Editor: Shinta maulinda
Komentar