Bejat, Ayah di Jeneponto Diringkus Polisi usai Cabuli Anak Kandung 5 Kali

BURUH TINTA.COM, Jeneponto,- Seorang pria berinisial IC (38) warga Desa Langkura Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi karena diduga telah mencabuli anak kandungnya.

Pelaku IC diringkus polisi di rumahnya setelah dilaporkan perempuan berinisial AJ (15) yang tak lain adalah putrinya sendiri, Jumat (27/11/2020).

Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, SH mengatakan bahwa perbuatan cabul pelaku terhadap anaknya sejak tahun 2017.

“Dari pengakuan pelaku, aksi bejatnya sudah 5 kali dilakukan terhadap anak kandungnya dan terakhir tanggal 4 Oktober 2020,” jelas AKP Syahrul.

Lebih lanjut, Syahrul mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya di rumahnya usai mengkonsumsi minuman keras (tuak/ballo).

“Dari pengakuan pelaku, ia berpura-pura menyuruh anaknya mencari kutu sehingga timbul nafsu bejatnya,” ungkap Syahrul.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 82 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana 20 tahun penjara.

Editor: Wawan A.Ceppi

Komentar