BURUH TINT.CO.ID, Lutim.- |Rencana relawan nusantara bersatu yang akan melaksanakan Sul-Sel Futsal Turnament seri Kabupaten Luwu Timur, dari tanggal 08-09 Maret akan datang 2019, sebagaimana informasi yang didapat dari beberapa Group Whats Up oleh Bawaslu dijadikan informasi awal untuk bahan Investigasi, terkait dengan penempatan Logo Pemda Luwu Timur yang terpasang pada pamplet iklan panitia penyelenggara.
Ketua Bawaslu Luwu Timur Rachman Atja, membenarkan hal tersebut, dan telah melakukan investigasi, dengan pemanggilan terhadap mereka terkait pemasangan Logo Luwu Timur pada iklan kegiatan Relawan Nusantara Bersatu yang disinyalir berafiliasi dengan Calon President tertentu.
“Kmai melakukan pemanggilan terhadap mereka terkait pemasangan Logo Luwu Timur pada iklan kegiatan Relawan Nusantara Bersatu,” kata Rahman Atja
Dikatakannya pula bahwa, “sebagai bentuk pencengahan yang kami lakukan sebagaimana amanah Undang Undang Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu dimana Bawaslu diberikan tugas untuk melakukan pencengahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu, terhadap hal tersebut maka Bawaslu telah melakukan pemanggilan kepada mereka dalam rangka mendapatkan bahan terkait pengumpulan data untuk dilakukan kajian terhadap permasalahan tersebut, perlu kami ingatkan bahwa Bawaslu tidak melarang Paslon Presiden maupun caleg untuk melakukan kampanye sebab saat ini sudah diperbolehkan untuk melakukan kampnye, tetapi perlu diketahui bahwa dalam melakukan kampanye semua pelaksana kampanye, tim kampanye paslon presiden maupun Partai Peserta Pemilu harus mematuhi rambu rambu aturan yang telah ditentukan Undang undang maupun peraturan sebagaimana telah ditetapkan,” ujar Rachman Atja.
Ada beberapa hal yang menjadi perhatian dalam investigasi yang Bawaslu lakukan, lanjut Rachman Atja, yaitu pertama sumber anggaran kegiatan, kemudian kedua, fasilitas apa yang akan digunakan, dan ketiga, kepanitian yang terlibat jangan sampai melibatkan pihak pihak yang dilarang dalam melakukan kampanye atau dilibatkan, serta yang ke empat, soal hadiah yang tidak boleh melebih satu juta rupiah, ungkapnya. kamis (10/01)
Untuk melengkapi kebutuhan investigasi terhadap permasalahan tersebut oleh Bawaslu telah melakukan pemanggilan kepada pihak relawan yang tersebut dalam contac person untuk kegiatan di Luwu Timur, masing-masing Hendrawan dan Yudi Burhan, sedangkan dari Pemerintah Daerah Luwu Timur, Bawaslu telah menghadirkan Kabag Humas Pemda Lutim Alimuddin Bachtiar, sebagai pemberi keterangan. Sementara hasil investigasi dikatakan bahwa Bawaslu Luwu Timur belum dapat memberikan keterangan hasil investigasi sebab prosesnya masih sementara dan belum juga dilakukan pengkajian maupun di rapatkan di Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Luwu Timur, tandas Rachman Atja (rls/Ant*)
Redaksi / Editor : anto ussu
Komentar