Bawaslu dan Masyarakat Deklarasi Tolak Politik Uang di Pemilu 2019

Jeneponto, Politik355 Dilihat

BURUHTINTA.CO.ID, JENEPONTO,–
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Tripika, Panwascam, PPL dan masyarakat sipil menolak serba-serbi politik uang dan politisasi SARA.

Komitmen itu pun dideklarasikan di Cafe The Primiere jalan Morra Daeng Bilu Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, Senin (12/11/2018).

Ketua Bawaslu Jeneponto Saiful, mengatakan, politik uang atau Politik transaksional dan Politisasi Sara adalah hambatan dalam mewujudkan Pemilu yang berkualitas.

“Untuk itu, silahkan pemilih menentukan pilihannya secara cerdas berdasarkan program kerja dan bukan karena politik uang dan politisasi SARA,” kata Saiful.

Oleh karena itu, ia berharap kepada seluruh elemen masyarakat mendukung kerja-kerja pengawasan terhadap politik uang dan politisasi SARA yang dilakukan oleh lembaga pengawas pemilu.

Senada dengan itu, Kordiv pengawasan, hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Hamka, S.Pd mengatakan, deklarasi ini diawali dengan konsolidasi dan merumuskan berbagai hal terkait tolak politik uang, penghinaan, hasutan, adu domba dan SARA.

“Komitmen ini menjadi kunci untuk secara bersama-sama menciptakan setiap tahapan pemilu yang bersih dan bebas dari pengaruh politik transaksional,” kata Hamka.

Lanjut Hamka menuturkan, deklarasi anti politik uang dan politisasi SARA diharapkan menjadi sejarah awal dan titik balik guna menghadapi pemilu 2019 (Pilpres dan Pileg) dengan bersih.

“Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat. Kerakyatan dalam pemilu adalah suatu kondisi di mana pemilih menjadi jantung dari pengambilan kebijakan publik. Prosedur dalam penyelenggaraan pemilu menjadi sistem yang mendukung penguatan dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan kedaulatan rakyat,” tutur Hamka.

Berikut pernyataan Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA dalam Pilpres(Pemilihan Presiden) dan Pileg(Pemilihan Legislatif) 2019 demi mewujudkan Pemilu yang Berintegritas dan bermartabat.

1. Mengawal pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dari praktik politik uang dan SARA karena merupakan ancaman besar bagi demokrasi dan kedaulatan rakyat.

2. Tidak menggunakan politik uang dan politisasi SARA sebagai sarana meraih simpati pemilih karena mencederai integritas dan kedaulatan rakyat.

3. Mengajak pemilih untuk menentukan pilihannya secara cerdas berdasarkan program kerja dan bukan karena politik uang dan politisasi SARA.

4. Mendukung kerja-kerja pengawasan dan penanganan pelanggaran terhadap politik uang dan politisasi SARA yang dilakukan oleh lembaga pengawas pemilu.

5. Tidak akan melakukan intimidasi, kekerasan atau aktivitas dalam bentuk apapun juga yang dapat mengganggu proses penanganan pelanggaran politik uang dan politisasi SARA.

Usai pembacaan pernyataan penolakan Politik uang, Politisasi SARA, deklarasipun dilanjutkan dengan penandatangan kesepakatan diatas spanduk putih berukuran 2×3 meter yang terbentang di tembok Cafe The Primiere.

Penulis : Salahuddin

Editor : Wawan

Advetorial DPRD Jeneponto

Komentar