Bawa Sabu, Sopir Angkot di Bantaeng Ditangkap Polisi

BURUH TINTA.COM, BANTAENG,- Satresnarkoba Polres Bantaeng mengamankan AR (24) warga Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (15/5/2020), sekitar pukul 16.30 Wita.

Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Bantaeng AKP Amin Juraid mendapat informasi jika ada sopir angkutan kota jurusan Bulukumba-Bantaeng yang sering mengkonsumsi sabu-sabu.

Dari informasi itu, Amin Juraid bersama anggotanya melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, sopir tersebut berhasil diamankan saat melintas di jalan poros Andi Mannappiang yang akan mengarah ke Bulukumba.

“Saat dilakukan penggeledahan dimobil AR, ditemukan satu sachet sabu yang disimpan di bawah tutup mesin mobil dan disaksikan  langsung oleh tersangka.

Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH. menambahkan, perbuatan tersangka membahayakan orang lain, karena tersangka merupakan sopir yang membawa penumpang.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara,” pungkasnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita satu sachet sabu seberat 0.33 gram dan satu unit handphone.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti sabu-sabu sudah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk proses hukum selanjutnya.

Reporter: Fadil

Editor: Wawan ceppi

Komentar