Buruh Tinta.com, SINJAI,- Satresnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Zeim Arman,SE didampingi Kaur Bin Ops Ipda Rahman, SH kembali mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Jum’at (7/1/2022).
Kedua orang tersebut berinisial lel. AE, (27) warga lingkungan Takkuro, Kel. Samaenre, Kec.Sinjai Tengah dan lel. EWS, (22) warga Lappadata, Kel. Samaenre, Kec. Sinjai Tengah.
Keduanya diamankan di jalan poros Sinjai – Malino, Lingkungan Takkuro, Kelurahan Samaenre, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai.
Kasat Narkoba Polres Sinjai AKP Zeim Arman mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi warga bahwa dilokasi tersebut sering terjadi transaksi jual narkotika Jenis Sabu.
Selanjutnya, lanjut Zeim, petugas melakukan penyelidikan dan membekuk Lel. AE beserta barang bukti 1 sachet plastik bening terbungkus aluminium foil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,50 gram.
Kemudian dilakukan pengembangan dan membekuk Lel. EWS beserta barang bukti 1 sachet diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 0,30 gram, 2 pipet bentuk sendok serta uang tunai Rp.450 ribu.
“Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut,” terang Zeim.
Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan S.Ik.,M.Si membenarkan penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut.
Dia menghinbau masyarakat untuk memerangi peredaran gelap narkotika dilingkungan masing- masing, sebab pengaruhnya merusak generasi penerus bangsa.
“Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih,” tutup Kapolres Sinjai. (Rasyid)
Komentar