BURUH TINTA.CO.ID, JENEPONTO,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto menggelar rakor terkait beriklan di media bagi peserta pemilu, di Cafe Balla Ratu di Jalan Poros Jeneponto-Bantaeng, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Jeneponto pada Rabu (27/2/2019).
Dalam kesempatan ini, KPU Jeneponto menghadirkan Ketua Bawaslu Jeneponto, Pengurus Parpol, Jurnalis Media Online, Cetak dan Televisi.
Pokok bahasan yang diangkat dalam rakor tersebut sekaitan dengan penayangan iklan kampanye Pilcaleg dan Pilpres.
KPU Jeneponto melalui Kasubag Program, Arsyad Bella mengatakan jika hanya tiga media yang diakomodir KPU Jeneponto dalam pemuatan iklan kampanye dengan alasan merujuk di juknis.
“Kampanye dalam bentuk iklan bagi caleg hanya di media cetak, televisi, dan radio saja. Sedangkan, beriklan media online tidak dibolehkan karena merujuk pada juknis dari KPU Provinsi,” kata Arsyad Bella, Kasubag Program yang juga Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) KPU Jeneponto.
Masih kata Arsyad, sesuai juknis PKPU nomor 291 tentang pemasangan iklan kampanye di media yang difasilitasi adalah pasangan capres dan cawapres, parpol peserta peserta pemilu, dan calon anggota DPD.
“Hanya tiga media yang diperbolehkan menayangkan iklan kampanye yaitu media cetak koran harian, media elektronik televisi, media elektronik radio. Di juknis tidak dijelaskan media daring atau online yang menjadi polemik, tapi itulah yang menjadi jawaban KPU Provinsi,” terangnya.
Apa yang disampaikan Arsyad Bella dianggap oleh Jurnalis online yang hadir agak bertentangan dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 287 dan dipertegas pasal 281 tentang pemasangan iklan di media cetak, elektronik, radio, dan termasuk didalamnya media daring atau online.
Kepada Arsyad Bella, Jurnalis online, Syarifudin mempertanyakan dasar dan alasan KPU Jeneponto meniadakan media online untuk menjadi sarana memasang iklan bagi peserta pemilu (caleg) tidak membolehkan di media online.
“ini seakan membatasi peserta pemilu untuk bersosialisasi di media online. Sedangkan, akses media sekarang menjangkau pelosok desa. Ada apa sehingga tidak diperbolehkan beriklan di media online,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu, Jeneponto, Saiful merespon positif masukan jurnalis media online agar mengakomodir juga media online.
“Tadi saat pihak KPU tidak memasukkan media online dalam daftar media yang tidak dibolehkan untuk jadi sarana beriklan peserta pemilu sempat teman media online agak merah mukanya. yang mana sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 287 dipertegas pasal 281 tentang pemasangan iklan di media bagi peserta pemilu,” katanya.
Penulis : Zulpadli
Editor : Wawan
Komentar