BURUH TINTA.COM, LUTIM, – Polsek Nuha Polres Luwu Timur menembak kaki seorang pelaku penganiayaan karena melawan saat ingin dilakukan penangkapan oleh personel Polsek Nuha.
“Memang benar, pada hari Selasa 14 April 2020 lalu, tersangka ditemukan di Jalan A.Yani Desa Nikkel, pada saat akan dilakukan penangkapan tersangka justru melakukan perlawanan terhadap anggota Polsek dengan menggunakan sebuah kampak,” jelas Kanit Reskrim Ipda Ridwan Parintak.
Dikatakannya, bahkan sempat menyerang Reskrim Ipda Ridwan Parintak bersama 3 personil lainnya dengan kampak.
“Bahwa pelaku ini sempat menyerang kami dengan menggunakan sebuah kampak melihat situasi saat itu, anggota berikan tembakan peringatan 4 kali namun si tersangka ini tetap menyerang dengan sasaran ke anggota,” ungkapnya. Selasa (14/04/2020).
Maka dari itu untuk pelaku MS alias Attong (17) warga Desa Sorowako, Kec.Nuha, Kab.Lutim diberi tindakan tegas dan melumpuhkan dengan menembak pada bagian paha sebelah kanan sebanyak 1 kali. Setelah itu tersangka baru dapat dikuasai dan langsung dibawa ke Rumah sakit awal Bross Pt.Vale Soriwako untuk dilakukan perawatan.
Sebelumnya tersangka juga pernah melakukan tindak pidana penganiayaan atau pemarangan terhadap korban lainnya pada tanggal 5 September 2019 dengan vonis dua tahun penjara yang dijalani di lapas Masamba
Diketahui, pada bulan Maret 2020 tersangka MS alias attong menjalani asimilasi dan kembali ke sorowako. Namun selama berada di sorowako tersangka sering melakukan keonaran dengan menggunakan parang.
Sampai saat ini tidak ada pihak keluarga tersangka MS alias Attong yang komplain atas kejadian tersebut bahkan masyarakat di Sorowako mendukung tindakan tegas oleh pihak kepolisian terhadap tersangka yang selama ini meresahkan masyarakat sorowako.
Redaksi | Editor :@nt* al