Anggota DPRD Minta PT. PUL Di Desa Ussu Ditutup

Luwu Timur257 Dilihat

BURUHTINTA.CO.ID, Luwu Timur,- Anggota DPRD Luwu Timur, Andi Endhy mengungkapkan kata sepakat jika PT.PUL dihentikan.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil 1 Malili – Angkona, Luwu Timur itu menyarankan agar perusahaan tambang nikel PT. PUL di Desa Ussu, agar memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Jika tidak, maka sebaiknya PT.PUL ditutup saja.

Andi Endhy yang juga anggota komisi 3 DPRD Luwu Timur, geram dan marah saat menerima aduan salah satu warga Desa Ussu, Selasa (04/12/18).

“Saya menyarankan agar aktivitas perusahaan tambang nikel PT PUL di Desa Ussu harus dihentikan, karena sudah merusak dan dampaknya sudah terlihat di lapangan, jalan sudah berubah jadi kubangan kerbau,” terang Andi Endhy.

Masih kata Endhy, dampak lingkungan yang ditimbulkan PT.PUL tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan harus diselesaikan dirapat DPRD dengan pemerintah.

“Saya terbuka, kita semua keluarga di Luwu Timur, jadi sampaikan saja kalau ada masalah di masyarakat. Kasus yang terjadi di Desa Ussu ini, sebenarnya tutup saja hingga ada penyelesaian terhadap dampak yang ditimbulkan. Jika kondisi dilapangan faktanya seperti ini, saya menduga ada pelanggaran terhadap dokumen Amdal,” ujar Andi Endhy.

“Tolong bersurat ke DPRD Luwu Timur, nanti ditindak lanjuti aspirasi ini bersama pemerintah daerah. Kita tidak boleh membiarkan hal seperti ini terus menerus terjadi. Rekomendasi ke tingkat propinsi perlu disampaikan agar dilakukan pengawasan serius terkait aktivitas tambang sejak dikeluarkannya UU 23 tentang Pemerintahan Daerah dimana kewenangan ESDM beralih ke Propinsi sehingga kami di daerah harus serius mengawasi dampak lingkungannya”, tutup Andi Endhy.

Armal, warga Desa Ussu saat menyampaikan aspirasinya mengaku senang dan berterima kasih atas sambutan dan respon positif oleh politisi PPP itu.

“Saya bersyukur dan berterima kasih punya wakil rakyat yang cepat merespon aspirasi warga. Dia menyarankan ke kami agar bersurat ke DPRD Luwu Timur untuk ditindak lanjuti,” ucap Armal.

Editor : Wawan Ceper

Advetorial DPRD Jeneponto

Komentar