Alinasi Pemuda Pemerhati Lingkungan Luwu Timur Demo Minta Perusahaan Tambang PT CLM Ditutup

Buruhtinta.com, Luwu Timur – Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan Luwu Timur meminta pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur dan aparat kepolisian menangani secara serius pencemaran Sungai Malili dan Pesisir Laut Lampia yang diakibatkan oleh buangan limbah penambangan nikel yang dilakukan oleh PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

“Kita mengharap Bupati segera menghentikan aktivitas tambang ini agar sungai dan laut di pesisir lampia bisa sehat kembali,” ungkap sakkir mallakani salah seorang aktivis pemerhati lingkungan saat aksi.

Gambar Sungai Malili Perhari ini, Jum'at (28/04/23)

Dengan menunjukkan sejumlah foto, sakkir menjelaskan bagaimana kondisi Sungai Malili dan pesisir lampia yang berwarna merah kecoklat karena aliran lumpur sisa penambangan nikel yang dilakukan oleh PT CLM, dan membandingkannya dengan kondisi sungai dan kondisi sebelum adanya aktivitas penambangan.

“Jadi inilah Sungai Malili dan Area Pesisir Luat Laut yang terkontaminasi lumpur termasuk limbah tambang nikel PT CLM, dengan gambaran ini tidak bisa lagi pihak manapun bisa menyangkal bahwa tidak terjadi pencemaran dari foto yang ada terlihat tidak hanya satu bagian saja tapi hampir sebagian sungai tercemar akibat tambang nikel PT CLM,” terangnya.

Pengambilan gambar dari Pujasera ke arah Seberang daerah Patade

Lanjut Sakkir, pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas tambang PT CLM ini sudah berulang kali terjadi.

“Dalam catatan kami pencemaran Sungai Malili dan pesisir laut lampiai ini sudah berkali-kali terjadi sejak Januari 2021 lalu, kami ada sejumlah dokumentasi berupa pencemaran sungai Malili yang berubah warna kecoklatan bahkan nampak sekitar pesisir laut lampia hingga kini tahun 2023 belum juga ada niat baik dari pihak perusahaan untuk menjelaskan secara detail.

Menurutnya, Ini akan terus berlanjut apabila curah hujan di hulu sungai meningkat, untuk di tahun di 2023 ini sendiri warna sungai malili dan pesisir laut lampia berubah warna merah kecoklatan sejak bulan maret hingga hari ini, hal ini terjadi kembali terpapar lumpur tambang yang diduga kuat dari perusahaan tambang PT. CLM yang menunjukkan buruknya sistem pengelolaan limbah perusahaan.

“Kami mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur, DPRD Kab. Luwu Timur dan pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur untuk segera mencabut izin operasi PT. CLM dan menindaklanjuti apa yang telah terjadi di Bantaran Sungai Malilk dan Wilayah Pesisir Lampia Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang terkena dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan,” ungkapnya.

“Apabila aparat penegak hukum dan pemerintah tidak mencabut izin operasi PT. CLM dan menindaklanjuti hal tersebut maka kami akan mengangkat bendera perang dengan cara melakukan aksi demonstras yang lebih besar lagi,” tutup Sakkir Mallakani.

Lap_ Esse

Red _@nt

Advetorial DPRD Jeneponto

Komentar