Buruhtinta.com, LUWU TIMUR, – Melihat morat-maritnya sistem hukum di Indonesia yang dinilai mencederai rasa keadilan, restorative justice atau keadilan restoratif menjadi alternatif penyelesaian kasus tindak pidana agar terwujud keadilan hukum yang lebih memanusiakan manusia.
Hal ini disampaikan Oleh Abdul Rauf Dewang Salah Satu Tokoh Aktifis dan Penggiat Kemanusiaan Luwu Raya, pada Selasa (06/09/22) melalui telepon seluler.
“Sebagaimana upaya Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora SIK.SH.MH telah memediasi kedua belah pihak dengan restorative justice menjadi terobosan untuk mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia, menggunakan hati nurani, patut di apresiasi” Ungkap Rauf yang juga merupakan Mahasiswa Hukum Universitas Andi Djemma Palopo.
Menurutnya, perkara-perkara yang sifatnya sepele atau ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan dan tidak semua perkara harus melalui meja hijau.
Lanjutnya, penerapan keadilan restoratif dengan cara memediasi antara pelapor dan terlapor dalam penyelesaian permasalahan memiliki tujuan utama pemulihan dan pengembalian pada keadaan semula agar kehidupan bermasyarakat kembali normal.
Selain itu Melalui RJ (restorative justice), stigma negatif atau labeling “orang salah” itu dihapuskan. Ia tidak lagi dilanjutkan ke proses pengadilan sebagaimana kejahatan tindak pidana berat lainnya tetapi diberi kesempatan untuk berdamai dan berhenti saling menyerang baik secara verbal maupun nonverbal ataupun saling menyinggung di media sosial.
Hal ini senada dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berulang kali menyebut soal restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara oleh anggota Polri.
Perihal restorative justice ini, Kapolri Sigit tekankan dalam upaya penanganan perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016, bahkan Kapolri menerbitkan surat edaran pada 19 Februari 2021 yang salah satu isinya meminta penyidik memiliki prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
Demikian dengan Kasus Viralnya Suami Istri di Luwu Timur yang Jadi Tersangka Karena Adopsi Anak dari Sahabat Karibnya sendiri, Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan.
Olehnya itu kita berharap Semua pihak baik itu pelapor ataupun terlapor nantinya dapat bersama-sama legowo dan saling memaafkan setelah nantinya dilakukan restorative justice, apalagi kultur budaya kita sebagai masyarakat Sulawesi Selatan yang penuh dengan nuansa religi, hikmah, etika dan estetika, dan menjunjung tinggi nilai falsafah kearifan lokal Sipakainge, sipakatau, sipakalebbi, tutup Rauf.
Komentar