6 Pelaku Penganiayaan Gadis 16 Tahun di NTT Ditangkap Polisi, 1 DPO

BURUH TINTA.CO.ID, NTT,- Aparat Kepolisian Resort Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap enam orang pelaku penganiayaan dan penyiksaan terhadap N, seorang gadis berusia 16 tahun di Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.

“Mereka sudah ditangkap dan saat ini diamankan di Mapolres Belu,” ungkap Kabid Humas Polda NTT, Kombes Jules Abraham Abast , Selasa (29/10/2019).

Menurut Jules, enam orang diduga pelaku ini masih diperiksa secara intensif agar secepatnya diketahui peran masing-masing.

Enam orang yang ditangkap yakni, Endik Kasa, Margareta Hoar, Marsel Ulu, Domi Berek, Melki Tes, dan Edu Roman.

Sedangkan Kepala Desa Babulu Selatan, Paulus Lau, yang ikut dilaporkan karena terlibat penganiayaan itu hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Jules menyebut, bilamana ada pelaku lainnya, tentu akan ditangkap atau diamankan.

Sementara korban N, lanjut Jules, saat ini telah dibawa ke Polres Belu, khususnya di bagian Perlindungan Perempuan dan Anak, untuk diberi pendampingan.

“Pendampingan ini untuk mengantisipasi trauma yang dialami korban setelah mendapatkan penyiksaan di depan umum pada pekan lalu,” kata Jules.

Jules mengatakan, kasus itu akan diproses hingga tuntas.

“Kita serius tangani kasus ini, dan kasus ini terus berlanjut hingga ke pengadilan,” tuturnya.

Penulis:
Editor: Shinta Maulinda

Komentar