BURUH TINTA.CO.ID, Jawa Barat,- Polres Garut menetapkan dua mucikari berinisial TA (44) dan SA (18) sebagai tersangka kasus prostitusi online. Keduanya terbukti menjual anak perempuan kepada lelaki hidung belang.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, TA juga ikut menjual anaknya dengan dasar permasalahan ekonomi yang dihadapi.
“Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan (TA), ya memang benar (menjual anaknya kepada lelaki hidung belang). Pengakuannya karena butuh sesuatu. Jadi kegiatan prostitusi online ini sendiri memang tujuannya untuk mencari keuntungan,” ucap Budi Satria Minggu kemarin (26/5/2019).
Ia juga mengungkapkan, tersangka TA diketahui warga Bandung dan memiliki dua anak berusia 17 dan 19 tahun. Saat diamankan, TA bersama salah seorang anak perempuannya dan sudah tinggal selama beberapa hari di salah satu penginapan yang ada di kawasan objek wisata Cipanas.
“Tinggalnya mereka di penginapan, tujuannya untuk melayani para tamu. Jadi ada tersangka SA yang membawa calon konsumen. Kemudian dia bawa kepada TA. TA kemudian menyediakan PSK, dia bawakan beberapa PSK untuk dipilih,” jelas Budi.
Ia menjelaskan, untuk sekali kencan, tarif yang ditawarkan berkisar dari Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Menurut Budi, ada dua korban yang masih di bawah umur.
“Jadinya ada tiga pasal yang dikenakan kepada tersangka. Pasal 296 junto pasal 506 untuk muncikarinya, dan UU perlindungan anak karena ada dua orang yang di bawah umur. Serta UU ITE pasal 45 junto 28 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Sedangkan SA mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena ingin menebus obat untuk anaknya yang masih bayi dan sedang sakit. Mama muda asal Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut ini tertangkap tangan bersama TA.
Saat diamankan, SA rupanya membawa serta anaknya yang masih berusia 2 tahun.
“Setiap hari saya harus menebus obat anak yang menderita penyakit epilepsi seharga Rp 200 ribu. Alasan itulah yang membuat saya nekat begini,” terang SA, dikutip dari akunfbyunirusmini.
Penulis: Shinta
Editor: Wawan cep
Komentar