2 Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Dituntut 12 Tahun Penjara

BURUH TINTA.COM, JAKUT,- Sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa, Kamis (19/3/2020).

Kedua terdakwa yaitu Rony Bugis (RB) dan Rahmat Kadir Mahuleter (RM) dinilai telah melakukan penganiayaan berat. Perbuatan mereka masuk kategori penganiayaan berat karena telah menyiram Novel dengan asam sulfat (H2SO4) atau air keras.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam surat dakwaannya mengatakan, penyerangan itu murni karena alasan pribadi.

“Terdakwa tidak suka atau membenci Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),” ucap jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).

“Selanjutnya terdakwa mencari dan menemukan alamat Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan dari internet,” kata jaksa lagi.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, Novel mengalami luka berat di kornea mata kanan dan kiri. Kerusakan tersebut berpotensi besar menyebabkan kebutaan. Rony dan Rahmat didakwa telah melakukan penyaniayaan berat terencana dengan hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Kedua terdakwa dijerat dengan tiga pasal sekaligus yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Rony Bugis (RB) dan Rahmat Kadir Mahuleter (RM) ditangkap di kawasan Cimanggis Depok, Jawa Barat pada Kamis malam, (26/12/2019).

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kedua polisi itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat pagi, (27/12/2019). Keduanya kemudian ditahan di Bareskrim Polri selama proses penyidikan.

Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tidak dikenal pada 11 April 2017 lalu usai menunaikan Sholat Subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Editor: Shinta

Komentar