BURUH TINTA.CO.ID, KALTIM,-
Polisi menangkap dua muncikari pelaku penjualan anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Kedua tersangka adalah jaringan yang berbeda, saat satu jaringan tertangkap kemudian terungkap jaringan yang lain,” kata Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Andrias Susanto Nugroho, dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (11/2/2020).
Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho mengungkapkan, kasus ini diselidiki bermula adanya laporan bahwa ada jaringan prostitusi online di Tenggarong. Lalu dilakukan penyelidikan selama satu bulan. Selanjutnya polisi berhasil mendapatkan akun kedua pelaku yang menawarkan anak buahnya melalui akun media sosial Facebook.
“Ini hasil pengembangan penyelidikan. Polisi melakukan pengintaian dan penyelidikan selama kurang lebih sebulan,“ ungkap AKBP Andrias Susanto Nugroho.
Awalnya, WS menawarkan anak buahnya melalui media sosial, dengan menggunakan akun bernama My Ledies. Kemudian calon pemakai jasanya menghubungi ia dengan menawar. Lalu WS mengirimkan foto-foto korbannya yang masih di bawah umur.
Setelah calon pemakai jasa melakukan kesepakatan dengan harga Rp 800 ribu, WS mengantar korban ke salah satu penginapan di Tenggarong. Sesampai di penginapan, korban langsung masuk ke dalam kamar yang sudah dipesan WS. Kemudian pemakai jasa bertransaksi dengan WS dan membayar sesuai harga yang disepakati. Kepada polisi, WS mengaku mendapat Rp 300 ribu.
Sementara itu RP menawarkan beberapa anak buahnya dengan mengirimkan foto wanita beserta usianya, melalui media sosial kepada calon pemakai jasa. Kemudian, calon pemakai jasa memilih wanita dengan kesepakatan harga Rp 650 ribu. Setelah dilakukan kesepakatan, RP menyediakan rumah kontrakannya untuk digunakan sebagai tempat melakukan transaksi sekaligus hubungan badan. Selain menawarkan anak buahnya, RP juga menawarkan dirinya sendiri kepada calon pemakai jasa dengan harga yang sama.
“Mereka ini secara terang-terangan menjajakan di media sosial, baik Facebook, MiChat, maupun media sosial yang lain,” terang AKBP Andrias Susanto Nugroho.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai ratusan ribu rupiah dari masing-masing pelaku, serta handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi dan sejumlah bukti chat pelaku dengan pemakai jasa.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di ruang tahanan Polres Kukar. Keduanya dijerat dengan pasal 76 ayat 1 Jo pasal 88 UURI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UURI No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara.(Rsm)
Editor: Shinta
Komentar