Buruhtinta.com, Luwu Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur telah mengumumkan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur pada Pilkada 2024.
Pengumuman pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati Luwu Timur dimulai hari, Sabtu (24/8/2024) selama Tiga hari kedepan. untuk itu para pasangan calon memperhatikan dokumen dan syarat pencalonan guna verifikasi berkas oleh KPU Luwu Timur.
“Pilkada 2024 Kabupaten mulai memasuki tahapan pengumuman syarat pencalonan kepala daerah khususnya Kabupaten Luwu Timur,” ungkap Yusril selaku Ketua Divisi Teknis dan Penyelengaraan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur.
KPU Luwu Timur menyediakan akses informasi persyaratan pendaftaran calon yang tersebar di berbagai platform media. Baik media online, cetak, maupun elektronik upaya memberikan transparansi informasi.
Selain itu juga bisa mendatangi kantor KPU Luwu Timur yang berlokasi di Jalan puncak indah malili Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Lebih lanjut, Yusril menambahkan untuk tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calong (Bapaslon) Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur akan dimulai pada 27-29 Agustus mendatang.
Tidak menampik adanya potensi perpanjangan masa pendaftaran, jika satu paslon mendaftar. dengan catatan, partai yang tidak mengusung calon tersebut masih mencukupi ambang batas kursi pendaftaran, maka tidak dilakukan perpanjangan pendaftaran.
Komentar