11 Kali Beraksi, Pencuri Rumah Kosong di Banyuwangi Ditangkap Polisi

BURUH TINTA.CO.ID, JAWA TIMUR,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian barang berharga di kawasan Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Selasa (3/12/2019) pagi. Pelakunya ternyata anak berusia 14 tahun, berinisial MPA.

Meski masih di bawah umur, pelaku telah punya banyak pengalaman. Dihadapan polisi, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di 11 rumah selama enam bulan terakhir.

Dalam aksinya, MPA selalu menyatroni rumah kosong yang ditinggal pemiliknya bekerja dengan cara membobol jendela dan pintu pada siang hari. MPA biasanya menggondol barang yang mudah dibawa dan dijual, seperti uang, perhiasan, telepon seluler dan barang berharga lainnya. Nilai barang-barang yang berhasil digondolnya mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara menjelaskan, aksi pelaku terbongkar setelah salah satu korban mengenali wajah pelaku dari CCTV yang dipasang di atas pintu rumahnya di Kecamatan Muncar. Korban langsung melaporkan kejadian itu kepada aparat Polsek Muncar.

“Kasus ini diungkap pada 26 November lalu di Kecamatan Muncar karena pemilik rumah mengetahui pelaku dari rekaman CCTV. Pelaku masuk ke rumah kosong yang ditinggal kerja pemiliknya, lalu masuk ke kamar dan mengambil perhiasan,” ujar Arman di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (3/12/2019).

Petugas Polsek Muncar kemudian mengamankan MPA. Dari hasil pemeriksaan, MPA mengakui perbuatannya. Bahkan, tersangka mengaku telah membobol sebelas rumah pada enam bulan terakhir dengan membawa kabur perhiasan dan barang berharga lainnya yang ditaksir bernilai ratusan juta rupiah.

“Tersangka mengakui sudah beraksi di 11 TKP, sementara baru dua TKP yang kami tangani,” katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, kalung, gelang, dan cincin dan menyita barang bukti ponsel serta jam tangan.

Tersangka mengakui, sejumlah perhiasan dan barang berharga hasil kejahatannya tersebut telah dijual. Hasilnya digunakan untuk bersenang senang bersama teman-temannya.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Banyuwangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Penulis: Eko hartadi
Editor: Shinta

Advetorial DPRD Jeneponto

Komentar